Selamat Datang & Terima Kasih Telah Berkunjung

Senin, 22 April 2013

HAK ASASI MANUSIA


HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, danpasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


Definisi Hak Asasi Manusia
Jika ingin mendefinisikan apa yang dimaksud dengan HAM  dari sejak sejarah, Maka niscaya kita akan kesulitan untuk mendapatkan sebuah definisi yang komprehensif, hal ini disebabkan adanya beberapa perbedaan keyakinan, ideologi kebudayaan dan lainnya yang melatarbelakanginya.
Hak Asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap manusia meskipun begitu sangat menarik apa yang disampaikan oleh scoot davidson dalam bukunya mengenai HAM.
untuk memahami hukum international mengenai ham ada aspek2 tertentu dari subjek ini yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja. aspek2 ini merupakan komponen histories,politis,dan filosofis dari HAM. adalah mustahil memberi makna HAM tanpa mempelajari berbagai kekuatan yang membentuk aspek itu. Sejarah dan politik memberi dimensi kontekstual pada HAM, Filsafat memberinya makna dan ilmu hukum membahas mekanisme penerapannya.

Komisi Nasional HAM Indonesia(Komnas Ham) mendefinisaikan Ham sebagai hak yang melekat pada setiap manusia untuk dapat mempertahankan hidup,harkat, dan Martabatnya. Dalam mengemban hak tersebut dilakukan secara seimbang antara hak dan kewajiban dan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum.

TUJUAN HAM
Tujuan pelaksanaan HAM adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara diindonesia sewenang wenang aparat negara mendorong tumbuh atau berkembangnya pribadi manusia yang multidimensional


  1. PENEGAKAN HAM
Kelembagaan yang menangani masalah penegakan HAM adalah:
  1. KOMNAS HAM dibentuk berdasarkan kepres No : 5 tahun 1993 tanggal 7 juni 1993.Komnas HAM adalah lembaga yang mandiri dan kedudukannya setingkat denganlembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,penyuluhan, pemanfaatan dan mediasi HAM. KOMNAS HAM bertujuan :
    1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelakasanaan HAM sesuai denganPancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta DeklarasiUniversal HAM.
    2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna perkembangan pribadimanusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagaibidang kehidupan.
    3. Pengadilan HAM, dibentuk berdasarkan UU. No : 26 Tahun 2000 tentang pengaruh HAM Pengadilan HAM :
-       Merupakanpengadilan khususnya terhadap pelanggaran HAM yang beratdengan wewenang memerika dan memutus perkara pelanggaran HAM beratoleh Warga Negara Indonesia (termasuk yang dilakukan diluar batas tanahwilayah Republik Indonesia.
-       Berada di lingkungan pengadilan Umum.
-       Berkedudukan di Kab/Kota.
  1. Pengadilan HAM adalah NOC dibentuk asal usul di DPR berdasarkan peristiwa tertentudengan Kepress untuk memberikan/memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yangterjadi sebab dimandangkannya UU. No. 26/200 tentang pengadilan HAM tersebut no. 2 di atas.
  2. Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan UU dapat menyelesaikanpelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM sebagai alternatif dari UU No. 26 tahun2000 tentang pengadilan HAM.
  3. LSM adalah dijaminnya atas lembaga khusus dibentuk oleh masyarakat dengan tugas perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, sebagai berikut :
    1. KONTRAS (komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
    2. 4L BHI ( yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
    3. LSAM (lembaga studi dan adwokan masyarakat)
    4. HRW (Human Rights Watch).

http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://maixelsh.wordpress.com/2011/02/21/hak-asasi-manusia-universal-declaration-of-human-rights-1948/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar